BERITA DUMAI, DUMAI - Pemerintah sudah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT), peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah bisa mencairkan JHT jika tak lagi bekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Asril SE menjelaskan, tata cara dan persyaratan pembayaran JHT, peserta yang tidak lagi bekerja termasuk yang keluar kerja dengan sengaja atau terkena PHK sudah dapat mencairkan dana JHT.
Dengan adanya aturan baru itu dana JHT bisa cair dalam jangka waktu satu bulan. Tidak ada lagi syarat yang harus menunggu 5 tahun, 10 tahun atau sampai umur 56 tahun.
"Persyaratan KTP, KK, surat berhenti kerja bisa dibawa oleh peserta setelah satu bulan berhenti bekerja. Jika administrasi sudah lengkap, maka dana JHT bisa langsung cair," ujarnya. (ary)