BERITA DUMAI, DUMAI - Pemerintah Kota Dumai akan memperketat penyaluran dana hibah maupun bansos sesuai ketentuan perundang-undangan nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dana itu bisa disalurkan apabila penerima berbadan hukum lengkap.
Penjabat Walikota Dumai Arlizman Agus, mengatakan dengan adanya aturan baru tentang bantuan tersebut maka pemerintah daerah akan lebih selektif menerima pengajuan ataupun pengusulan proposal bantuan dana hibah maupun dana bantuan sosial (bansos).
"Seiring semakin ketatnya persyaratan penerima hibah dan bansos pada pasal 298 ayat lima disebutkan, belanja hibah hanya dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum," katanya, Ahad (6/9/15).
Artinya, kata dia, masyarakat hanya bisa mengajukan dana hibah atau jika sudah berbadan hukum lengkap. Intinya dalam UU tersebut dana hibah dan bansos tidak dilarang, hanya saja penerimanya harus memenuhi persyaratan yakni berbadan hukum dan disahkan oleh Menkum HAM.
"Selama tidak memenuhi persyaratan tentunya tidak bisa dicairkan dana hibah maupun bansos itu. Pemerintah Pusat melalui Mendagri telah kembali mengeluarkan edaran untuk mempertegas terhadap bantuan hibah dan bansos yang sudah memiliki badan hukum yang sah," jelasnya.